syarat perjalanan luar negri terbaru July 2022
Apa saja syarat perjalanan negri terbaru? Syarat pelaku perjalanan keluar negri sudah diterapkan mulai Minggu (17/7/2022).
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan syarat perjalanan negri tersebut telah ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 dan berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” demikian ditegaskan SE perihak syarat perjalanan negri terbaru July 2022 tersebut.
Pintu masuk ke Indonesia dari luar negeri
Dalam SE terdapat ketentuan mengenai titik-titik yang dijadikan pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri di sejumlah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara PLBN.
Terdapat 16 bandara yang bisa dijadikan pintu masuk bagi PPLN yaitu:
- Bandara Soekarno-Hatta di Banten
- Bandara Juanda di Jawa Timur
- Bandara Ngurah Rai di Bali
- Bandara Hang Nadim di Kepulauan Riau
- Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau
- Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat
- Bandara Kualanamu di Sumatera Utara
- Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan
- Bandara YIA di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh
- Bandara Minangkabau di Sumatera Barat
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan
- Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah
- Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur
Lebih lanjut, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.
Sementara itu, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Adapun PLBN yang dibuka yaitu:
- PLBN Aruk di Kalimantan Barat
- PLBN Entikong di Kalimantan Barat
- PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat
- PLBN Motaain di Nusa Tenggara Timur
- PLBN Motamasin di Nusa Tenggara Timur
- PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur
- PLBN Skouw di Papua
- PLBN Sota di Papua
Syarat masuk ke Indonesia untuk WNA dan WNI
WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
- Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
PPLN juga wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Terkait hal ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
- WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
- WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
- telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
- menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
- PPLN usia di bawah 18 tahun;
- PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate; dan
- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lebih lanjut, jika PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Adapun pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan langkah-langkah berikutnya sesuai prosedur.
syarat perjalanan negri terbaru July 2022
Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi:
- WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
- WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid- 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kemenkes yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
Komentar
Posting Komentar