Cara Membuat NPWP Online dan Kartu Dikirim Via Pos
Mengapa Pengusaha Perlu Mengetahui Cara Membuat NPWP Online?
Penting bagi Anda untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP. Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatakan bahwa NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
NPWP juga digunakan untuk tanda pengenal ketika seseorang atau sebuah badan usaha melakukan hak dan kewajiban pajak.
NPWP yang terdiri dari 15 digit ini memiliki beberapa fungsi antara lain:
- Sebagai tanda identitas Wajib Pajak
- Digunakan untuk menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Sebagai sarana administrasi perpajakan
- Untuk dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Setelah memahami beberapa fungsi dari NPWP, Anda pun harus menyiapkan beberapa syarat sebelum mendaftar NPWP. Berikut ini beberapa syarat NPWP untuk wajib pajak pribadi yang menjalankan bisnis.
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: fotokopi paspor, KITAS, atau fotokopi KITAP
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis usaha dan lokasi kegiatan usaha
- Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menjadi mitra usaha wajib pajak
Jika dahulu Anda harus mendatangi kantor pajak untuk membuat NPWP, sekarang NPWP pun bisa dibuat secara online. Dengan adanya kemudahan tersebut, Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak untuk mengurus atau membuat NPWP. Anda bisa melakukannya dimanapun dan kapanpun asalkan ada jaringan internet.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa membuat NPWP di tengah kesibukan Anda mengurus bisnis Anda. Berikut cara membuat NPWP online yang bisa Anda lakukan:
- Buka website ereg.pajak.go.id
- Pilih menu “daftar”
- Masukkan alamat email yang masih aktif lalu buat password
- Anda akan dikirimkan link verifikasi melalui email untuk aktivasi akun Anda. Buka link verifikasi tersebut dan lakukan aktivasi akun
- Ikuti langkah dan petunjuk yang ada di email dari Dirjen Pajak
- Setelah Anda melakukan aktivasi, Anda bisa login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah Anda buat sebelumnya
- Langkah selanjutnya adalah mengisi data diri Anda secara lengkap dan benar
- Setelah mengisi data diri, ikuti semua tahapan pengisian
- Langkah selanjutnya setelah mengisi formulir secara lengkap dan tepat adalah klik tombol “daftar” untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak yang terdaftar
- Setelah Anda mengirimkannya, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Anda
- Anda bisa mengecek status pendaftaran melalui dashboard situs ereg pajak secara berkala dengan menekan tombol kirim token dan mengisi Captcha. Token akan dikirim melalui email dan Anda bisa salin kode unik sebagai syarat pengajuan
- Apabila permohonan pendaftaran NPWP disetujui, makan kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak Anda via pos.
Itu tadi adalah cara membuat NPWP online yang bisa Anda lakukan dengan mudah tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Dengan adanya NPWP, Anda akan bisa dengan mudah mengurus beberapa persyaratan dokumen terkait bisnis yang Anda jalankan.
Selain dengan memenuhi syarat wajib pajak untuk memperlancar bisnis, Anda juga bisa mengandalkan Moka Pos sebagai point of sale untuk bisnis Anda. Moka POS adalah aplikasi kasir online yang dapat Anda andalkan untuk kelancaran bisnis dan usaha Anda.
Moka POS juga memiliki fitur-fitur menarik lainnya yang memudahkan Anda untuk mengatur transaksi pada bisnis Anda. Yuk, andalkan aplikasi kasir Moka POS dan gunakan fitur-fitur canggihnya GRATIS selama 14 hari!
Komentar
Posting Komentar