OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Pondok Gadai Indonesia

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Pondok Gadai Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Pondok Gadai Indonesia.

Pencabutan izin usaha perusahaan pergadaian tersebut dilaksanakan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-31/D.05/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengatakan, alasan OJK cabut izin usaha PT Pondok Gadai Indonesia adalah pembubaran karena keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian," kata dia dalam pengumuman resmi dikutip Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

Ia menambahkan, selain itu PT Pondok Gadai Indonesia diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ihsanuddin menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama perusahaan.

Sedikit catatan, perusahaan pergadaian PT Pondok Gadai Indonesia beralamat di Jalan Bukit Gading Raya

Komplek Bukit Gading Indah Blok V Kav. No. 15, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Asal tahu saja, selain OJK cabut izin usaha PT Pondok Gadai Indonesia, lembaga tersebut juga telah menerbitkan izin untuk 9 perusahaan pergadaian sepanjang tahun 2022.

Perusahaan pergadaian yang mendapat izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah PT Samdede Gadai Perkasa, PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, dan PT Biru Gadai Pusat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Top Up OVO, Cara Cek Mutasi Ovo, dan Penggunaannya

Cara daftar jenius

Cara membuat npwp online