Tidak Perlu Repot Lagi! Ini Dia Cara Klaim BPJS TK secara Online

Tidak Perlu Repot Lagi! Ini Dia Cara Klaim BPJS TK secara Online

    
Seiring dengan perkembangan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan atau yang dahulu lebih dikenal dengan Jamsostek juga ikut mengembangkan kualitas pelayanan mereka mengikuti kemajuan teknologi  masa kini, baik dari sisi pembaharuan kebijakan maupun kemudahan berbagai layanan yang diberikan kepada pelanggannya dengan berbasis teknologi.
Beberapa periode waktu yang lampau BPJS Ketenagakerjaan melakukan perombakan pada kebijakan yang akan lebih memaksimalkan pelayanan dan kesejahteraan para pekerja Indonesia.
Salah satu solusi yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan masa depan para pekerja agar dapat memberikan jaminan hari tua untuk tenaga kerja, adalah saldo JHT (Jaminan Hari Tua) bisa di klaim atau dicairkan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pahami Ketentuan Mencairkan Saldo JHT Sesuai Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 Berikut Ini

kartu bpjs
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Berbeda halnya dengan asuransi, berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015). Namun demikian ada beberapa proses dan persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut ini:
  • Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan dana JHT JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) 100% maka status kepesertaan BPJS TK harus sudah non-aktif, dan penonaktifan kepesertaan BPJS TK hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat peserta bekerja, BPJS TK akan dinonaktifkan jika si karyawan keluar  dan iuran BPJS tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan.
  • Atau dengan kata lain, untuk Mencairkan 100% dana JHT JAMSOTEK/BPJS TK  syarat utamanya adalah si karyawan atau pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri
  • Dana JHT baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak dia meninggalkan perusahaan.

  • Proses Pencairan Dana JHT
Berbeda dengan asuransi kesehatan Proses pencairan dana JHT, saat ini ada 2 cara yang bisa ditempuh yaitu:
  • Bisa secara manual dengan datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat
  • Bisa juga secara online melalui aplikasi e-Klaim, kendala yang sering dialami ketika mencairkan Bpjs secara manual adalah prosesnya yang sedikit sulit, bahkan anda harus rela antri berdesak-desakan selama berjam-jam.
Bagi masyarakat yang ingin mengambil saldo JHT ini, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa melayani Pengajuan Klaim secara online dengan sistem e-Klaim. Berikut ini panduan lengkapnya:

Bandingkan Kemudahan e-Klaim ini dibandingkan dengan Pencairan Manual di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

homepageHalaman Awal e-Klaim
Sistem pencairan saldo JHT BPJS Keteagakerjaan dengan sistem manual dan e-Klaim relatif berbeda dari sisi kemudahan yang ditawarkan seperti berikut ini:
Sistem klaim manual
  • Pencairan dana Bpjs TK secara manual selain harus rela antri kita juga harus siap dengan kebijakan lokal setiap kantor Bpjs
  • Kebijakan lokal misalnya saja hanya diberi formulir isian yang sudah dilegalisir, dan diminta harus datang lagi setelah mendapatkan pesan untuk datang dari pihak BPJS
  • Kadang ada juga pemberian kuota formulir pencairan mengingat banyaknya antrean, jika melebihi kuota harus datang lagi di hari berikutnya
Sistem e-klaim
Pencairan dana JHT secara Online lebih praktis mudah dan cepat karena peserta BPJS TK yang ingin mencairkan saldonya tidak perlu antri lama, bisa isi data dari rumah.
Bagi anda yang masih awam dengan cara ini, panduan berikut ini bisa anda pelajari lebih lanjut.

Cara Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Sistem e-Klaim

pilihan menuklaim
Pilihan Menu Klaim pada Website e-Klaim via blogspot.com
E-Klaim merupakan layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah Anda dalam mencairkan saldo JHT. Hal ini bisa mempermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang jarak rumahnya jauh serta menghindari antrean panjang di kantor. Prosesnya mudah, cukup bermodalkan laptop dan koneksi internet, Anda sudah bisa mempraktikan e-Klaim di rumah. Berikut ini tahapan yang harus dilalui peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mencairkan saldo JHTnya secara online:
1. Buka website dan Isi Data di Formulir Online
Website pendaftaran online e-klaim bisa diakses melalui alamat https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/. Setelah anda buka, lengkapi isian data sebagai berikut:
  • Nomor E-KTP    : isi nomor identitas sesuai EKTP Anda, jumlahnya ada 16 digit;
  • Nama lengkap   : isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP;
  • Tanggal lahir     : isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 170845;
  • Nomor KPJ       : isi dengan nomor KPJ Anda, jumlahnya 11 digit;
  • Alasan klaim     : pilih menu drop down yang tersedia;
  • Nomor ponsel   : isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatan kode verifikasi atau                            PIN;
  • Alamat e-mail    : isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat e-mail ini, Anda akan mendapatkan                               kode verifikasi atau PIN.
Setelah selesai, anda akan masuk ke tahap memasukkan kode verifikasi atau PIN
2. Cek Kembali Kelengkapan Isi Formulir, Jika sudah Benar Masukkan Kode Verifikasi atau PIN
Formulir online harus diisi lengkap, beberapa kolom mungkin akan terisi secara otomatis. Untuk memudahkan, pilih kantor cabang Jamsostek di kota Anda. Setelah anda mengisi isian formulir data online yang sudah selesai diisi lengkap, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi kolom berikutnya sampai dengan selesai untuk mendapatkan kode verifikasi atau PIN yang akan dikirimkan melalui alamat e-mail.
Kemudian, masukkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim lewat SMS atau alamat e-mail. Selanjutnya, masukkan nama dari pemilik rekening, bank, serta nomor rekening Anda. Terakhir, unggah dokumen-dokumen penting yang sudah Anda scan sebelumnya. Jika sudah selesai, Anda akan menemukan pemberitahuan dalam kotak merah. Penjelasan mengenai dokumen yang dibutuhkan ada di ulasan berikut ini:
3. Menyiapkan Dokumen untuk e-Klaim (Dokumen Klaim sama dengan Dokumen Klaim Manual Offline)
Jika klaim offline anda diminta untuk menyerahkan copy dokumen klaim, maka pada proses e-klaim, dokumen tersebut di scan dan lampirkan dalam formulir isian (dokumen offline dan online yang dibutuhkan adalah sama). Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
  • Fotocopy dan Asli KTP
  • Fotocopy dan Asli kartu peserta BPJS TK/Kartu JAMSOSTEK
  • Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy dan Asli Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja)
  • Fotocopy dan Asli buku tabungan bank
Penjelasan mengenai surat keterangan berhenti bekerja (paklaring):
Surat keterangan berhenti bekerja seharusnya dibuat dan diberikan oleh kantor perusahaan anda bekerja sebelumnya. Namun jika kantor anda sudah tidak aktif atau tidak kooperatif alias malas berurusan lagi dengan ex-karyawannya, maka solusi yang bisa dilakukan adalah anda bisa legalisir surat keterangan berhenti bekerja sendiri dengan cara membuat paklaring sendiri di dinas tenaga kerja (disnaker) yang berada satu lokasi dengan perusahaan anda. Harap diperhatikan bahwa ketika membuat surat keterangan berhenti bekerja adalah, biodata anda dan juga tanggal anda keluar harus sama dengan yang sudah tercatat di kantor BPJS TK, jika berbeda, maka akan ditolak.
Agar bisa dilampirkan dalam formulir online, maka format scan dari semua dokumen tadi bisa berupa .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf. Unggah semua fail scan tersebut ke formulir e-Klaim. Jika sudah selesai, maka anda tinggal menunggu khabar dari BPJS Ketenagakerjaan.
4. Menunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan
Jika isian data yang anda lakukan sudah lengkap dan benar, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang memberitahukan bahwa data anda telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan [nama kantor cabang Jamsostek yang Anda pilih].
Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam. Silahkan anda tunggu sampai ada informasi lanjutan lewat e-mail. Jika e-mail konfirmasi lanjutan sudah anda dapatkan, silahkan di cetak dan Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.
5. Proses Transfer Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Setelah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tunjukkan dokumen serta e-mail konfirmasi pada petugas. Karena anda melalui jalur online, antrian Anda tidak akan terlalu lama. Proses selanjutnya Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening Anda.

E-Klaim, Memberikan Kemudahan bagi Peserta BPJS Ketenegakerjaan yang ingin Mengambil Saldo JHT

Ulasan di atas memberikan gambaran kemudahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang ingin mengambil saldo JHT. Tidak perlu antri, bisa dilakukan dari rumah, berkas cukup di scan dan upload, setelah selesai tinggal menunggu konfirmasi untuk datang ke kantor BPJS proses verifikasi keaslian dokumen dan pencairan dana, mudah bukan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Top Up OVO, Cara Cek Mutasi Ovo, dan Penggunaannya

Cara daftar jenius

Cara membuat npwp online