Cara membuat npwp online

Cara Daftar  Npwp online

Cara membuat NPWP online sebenarnya sudah lama diterapkan oleh Direktorat Jendral Pajak, saat itu pada Tahun 2008 untuk kepentingan yang berhubungan dengan pihak Perbankan, Saya pernah mencobanya dan ternyata prosesnya sangat sederhana dan tidak terlalu sulit.

Apa itu NPWP ?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWPmerupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak yang terdiri dari 15 digit yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak, yang digunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan.

Seperti yang kita ketahui bersama masih banyak warga negara Indonesia saat ini masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebagian masih tidak mengerti dan memahami untuk apa mereka memiliki NPWP tersebut.

Biasanya mereka baru mengurusnya jika NPWP tersebut benar-benar dibutuhkan misalnya pada saat mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), mengajukan pinjaman ke pihak Lembaga Keuangan atau Perbankan dengan nilai plafond diatas Rp. 100.000.000,-, atau karyawan yang disyaratkan wajib memiliki NPWP oleh kebijakan perusahaan.

Apa Keuntungan dan Manfaat memiliki NPWP?

Keuntungan utamanya adalah jika Anda sebagai karyawan dan memiliki NPWP maka pembayaran Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Anda tidak akan dikenakan biaya tambahan denda 20% dari hitungan normal.

Selain itu NPWP juga vital dan menjadi syarat utama dalam mengajukan kredit, mengikuti tender atau lelang di instansi pemerintah maupun swasta, membuka rekening koran di Bank, ijin dalam pembuatan Pasport, dan jika Anda ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari usaha bisnis online juga diwajibkan memiliki NPWP.

Persyaratan Membuat NPWP 
Sebelum Anda mendaftarkan registrasi NPWP secara online, sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu syarat-syarat utamanya antara lain:

A. Wajib Pajak orang pribadi atau Perorangan:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, Non Pengusaha berupa: Copy KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI); atau Copy Buku Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha berupa: copy KTP bagi WNI, atau copy paspor / KITAS / KITAP, bagi WNA, disertai dengan dan copy dokumen Surat Izin Usaha dan Surat Izin Domisili yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa.

BWajib Pajak Badan atau Perusahaan : 

  1. Copy akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. Copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha
  3. Copy KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha. 

    C. Wajib Pajak Badan Usaha Joint Operation (JO):

    1. Copy Perjanjian Kerjasama atau Akte Pendirian sebagai bentuk usaha  kerja sama operasi (Joint Operation);
    2. Copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha JO
    3. Copy KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha JO. 

      D. Wajib Pajak Bendahara:

      Untuk Bendahara Perusahaan atau lembaga yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak berupa:
      1. Copy surat penunjukan sebagai Bendahara;
      2. Copy Kartu Tanda Penduduk.

      Tahapan dan langkah dalam Membuat dan Daftar NPWP Online:

      1. Pendaftaran user untuk login ke e-registration DJP;
      2. Mengisi formulir data diri Anda untuk Daftar NPWP Online.

      1. Proses Daftar dan Registrasi NPWP Online
      Sistem registrasi Daftar NPWP Online ini sangat membantu masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Masyarakat yang berdomisili dengan alamat yang berbeda dengan tempat tinggal yang tercantum di KTP juga dapat merasakan manfaatnya.

      Untuk melakukan proses registrasi pendaftaran NPWP Online ini dilakukan beberapa tahap antara lain:
      Login - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016


      • Klik Daftar untuk membuat akun baru ;


        Pendaftaran - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya


        • Masukkan alamat email aktif yang Anda miliki saat ini, masukkan kode captcha, dan klik daftar. proses langkah pertama pendaftaran selesai ; 
        • Periksa email masuk dari eregistration@pajak.go.id ;


          Email ereg - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya


          • Klik link verifikasi, pastikan Anda melakukan verifikasi sebelum waktu ambang batas link tersebut maksimal 24 jam;
          • Setelah mengklik link verifikasi akan tampil formulir pengisian data seperti gambar dibawah ;

          Aktivasi Daftar - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

          Selamat - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

          • Pilihlah jenis WP misalnya Orang Pribadi, masukkan Nama sesuai KTP, passwordperlu diingat (nantinya akan digunakan untuk login ke aplikasi ereg.pajak.go.id), Nomor HP Aktif Anda saat ini, pada kolom pertanyaan isilah data tentang diri Anda yang mudah diingat seperti nama SD Anda (data ini akan nantinya digunakan apabila Anda lupa dengan password untuk login masuk)
          • Masukkan kode captcha dan klik daftar, proses pendaftaran langkah kedua selesai;
          • Periksa kembali email masukdari eregistration@pajak.go.id ;



            email aktivasi - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

            Selamat - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

            • Klik link aktivasi untuk melakukan aktivasi kedua, proses registrasi akun NPWP di DJP e-registration Onlineselesai; klik link memulai pendaftaran NPWP.



            2. Pengisian Formulir Daftar NPWP Online

            Ada beberapa langkah dalam pengisian formulir pendaftaran NPWP sebagai berikut:

            • Setelah Anda klik link memulai pendaftaran NPWP diatas, Anda akan otomatis masuk ke menu login e-registration DJP seperti dibawah :
            Login - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya


            • Masukkan alamat email, password, sesuai dengan data yang Anda buat sebelumnya, dan kode captcha ;
            • Setelah itu Anda akan masuk ke dashboard DJP Online e-registration ;
            Dasboard - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya


              • Jika Anda perhatikan ada sembilan langkah atau form yang perlu Anda isi antara lain: 1. Kategori, 2. Identitas, 3. Penghasilan, 4. Alamat, 5. Alamat Domisili sesuai KTP, 6. Alamat Usaha, 7. Info Tambahan, 8. Persyaratan, dan 9. Pernyataan;
              • Form pertama, seperti gambar diatas, pilihlah kategori wajib pajak orang pribadi, dan pilih pusat untuk status pusat ;


                Identitas - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

                • Form Keduadata Identitas Wajib Pajak; isilah data yang valid sesuai dengan data diri Anda, data yang berbintang merah wajib Anda isi;


                  Form Penghasilan - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya


                  • Form Ketigasumber penghasilan utama; tambahan penghasilan dari kegiatan usaha pekerjaan bebas dan lainnya; Jika Anda seorang pegawai swasta cukup pilih salah satu saja seperti gambar diatas ;


                    Form Alamat - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

                    • Form KeempatAlamat tempat tinggal; isilah Nama Jalan, Blok, Nomor, RT/RW, setelah itu klik kode wilayah akan muncul form dibawah ini :


                      Form Kode Alamat - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

                      • Masukkan nama kel/desa dan klik cari : pilih wilayah yang sesuai dengan alamat Anda ; dan klik pilih ; sistem akan secara otomatis memasukkan data : Kelurahan / Desa, Kecamatan, Kota / Kabupaten, Propinsi, dan Kode Pos di form alamat seperti gambar dibawah ini :
                      Form Alamat - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

                      • Klik Next ; untuk melanjutkan ke formulir kelima ;


                        Form Domisili - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya


                        • Form KelimaAlamat Domisili (KTP), Jika sesuai dengan alamat tempat tinggal, klik dan centang kotak pilihan sama dengan alamat tempat tinggal; sistem akan secara otomatis mengisi alamat sesuai dengan alamat yang telah Anda input sebelumnya.


                          Alamat Usaha - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

                          • Form KeenamAlamat Usaha;  hanya diisi jika pada form ketiga Anda memiliki kegiatan usaha tambahan selain penghasilan utama, klik next


                            Info Tanggungan & Jumlah Gaji - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya


                            • Form KetujuhInfo Tambahan; Formulir berisi jumlah tanggungan isilah sesuai dengan data diri Anda, sesuai dengan undang-undang pajak maksimal jumlah tanggungan untuk wajib pajak status kawin adalah 3 anak, Isi data kisaran penghasilan per bulan, misalnya pilih Rp. 5.000.000,- sd Rp. 9.999.999,- ;


                              Unggah persyaratan - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya


                              • Form Kedelapan, Persyaratan; pilih salah satu metode pengiriman data KTP apakah dikirim manual atau unggahan. pilih unggahan jika Anda ingin mengirim via mengupload scan KTP, klik Upload ; dan klik next ; 


                                Konfirmasi - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

                                • Form KesembilanPernyataan dari Anda bahwa data yang telah dimasukkan adalah benar; pilih centangan di opsi : benar dan lengkap; klik simpan ;
                                • Mucul Form Konfirmasi sperti dibawah, pilih ya jika Anda yakin data yang diisi adalah benar ;


                                  Final Konfirmasi - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

                                  • Setelah mengklik tombol ya, maka Anda akan otomatis berada di dasboard utama e-registration DJP seperti dibawah ini :
                                  Form Token - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya


                                  Captcha - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

                                  • Permintaan Token, pastikan Anda mencatat Data dan nomor Telpon KPP, selanjutnya klik minta Token, Masukkan kode captcha ; seteleh klik submit maka kode Token akan dikirim ke alamat email Anda ;


                                    Email Konfirmasi Final - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

                                    • Periksa email masuk Anda, dari erigistration@pajak.go.id, catat nomor token.
                                    • Setelah klik submit diatas, maka Anda akan kembali ke dashboard utama ; 
                                    Form Kirim Permohonan - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

                                    • klik tombol Kirim Permohonan; 


                                      Form Input Token - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya


                                      • Muncul form pengisian nomor token, masukkan nomor token yang telah Anda terima di email sebelumnya, selanjutnya klik tombol kirim ;


                                        Info Sukses - Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya


                                        • Sampai disini proses permohonan pendaftaran NPWP online sudah selesai; dokumen permohonan Anda akan diproses selama lebih kurang 14 hari kerja, dan pastikan untuk mempercepat proses penyelesaian NPWP tersebut, Anda harus lebih agresif untuk menghubungi pihak KPP sesuai dengan nomor yang telah dicantumkan di dashboard KPP seperti contoh gambar dashboard diatas.
                                        • Pastikan Anda juga harus rajin mengecek email masuk dari DJP, apabila dalam masa proses persetujuan dari KPP pengajuan permohonan NPWP tersebut ditolak, maka pelajari lagi mengenai kesalahan atau kekurangan data yang telah Anda kirim sebelumnya, perbaiki kesalahan tersebut dan lakukan proses permohonan ulang sesuai dengan tahapan diatas, dan apabila disetujui NPWP tersebut akan segera dikirim ke alamat Anda melalui pos.

                                        Dengan adanya kemudahan yang telah diberikan ini, sebagai warna negara yang baik, setelah Anda memiliki NPWP diharapkan jangan lupa untuk segera melaporkan pajak yang saat ini sudah ada program aplikasi Lapor Pajak Online (e filing Pajak) dan Bayar Pajak Online via SSE Pajak (e Billing Pajak) yang telah disiapkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang bisa diakses secara online.

                                        Demikian uraian singkat tentang cara membuat NPWP online, semogaartikel ini dapat bermanfaat dan memberikan kemudahan Anda dalam memperoleh Kartu NPWP yang masa berlakunya untuk seumur hidup Anda.

                                        Komentar

                                        Postingan populer dari blog ini

                                        Cara Top Up OVO, Cara Cek Mutasi Ovo, dan Penggunaannya

                                        Cara daftar jenius